Contoh Surat Perjanjian Kontrak
SURAT PERJANJIAN KONTRAK
PEKERJAAN PENYEDIAAN KOMPUTER/PC, KOMPUTER NOTEBOOK/LAPTOP,
PRINTER DAN UPOS STABILIZER PENGADAAN PERALATAN GEDUNG KANTOR
Nomor : 027/75/KPA/422.022/2009
Tanggal : 06 April 2009
Pada hari ini, Senin tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Sembilan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : Drs. EKO SUHARTONO, MM
NIP : 010 223 085
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Humas dan Protokol Setda Batu
Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 98 batu
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor (Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer) pada Bagian Humas dan protokol Setda Kota Batu, berdasarkan Surat kuasa pengguna Anggaran kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Bagian Humas dan protokol Setda Kota batu Tahun Anggaran 2009 Nomor. 027/23/KPA/422.022/2009.
II. Nama : MOCH. T DHAI’IR
Jabatan : Direktur CV. TUNAS ABADI
Alamat Kantor : Jl. Watu Gong No. 22 Malang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. TUNAS ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan :
- Dana yang tersedia pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung kantor.
Tahun Anggaran : 2009
DPA : 1.20.03.02.09.5.2.3.12.02
: 1.20.03.02.09.5.2.3.12.03
: 1.20.03.02.09.5.2.3.12.04
: 1.20.03.02.09.5.2.3.12.08
- Penawaran
Surat dari : CV. TUNAS ABADI
Nomor : 001/TUNAS ABADI/III/2009
Tanggal : 18 Maret 2009
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Nomor : 027/31/PPBJ/422.022/2009
Tanggal : 01 April 2008
- Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan
Nomor : 027/31/KPA/422.022/2009
Tanggal : 01 April 2009
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pekerjaan Penyediaan Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Tahun Anggaran 2009, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini:
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu menyiapkan pengadaan Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor yang akan dipesan oleh PIHAK PERTAMA.
(2) Lingkup Pekerjaan secara terinci adalah sebagai berikut :
No | Jml Satuan | Spesifikasi Kebutuhan | Harga Satuan (RP.) | Jumlah Harga (Rp.) |
1. | 3 Unit | PC ACER E-MACHINEPorcessor AMD ATHLON 1600 (2,2 DDR2 1 GB)Hard Disk 80 GBDVD RW Supermulti LAN
Monitor LCD 15’ DVD ROM Card Reader/LINUD |
6.050.00 | 18.150.000 |
2. | 1 Unit | Net Book IBM LENOVO S10 | 8.537.650 | 8.537.650 |
3. | 1 Unit | Note Book AXIOO NEON MLC 0152X | 9.971.500 | 9.971.500 |
4. | 3 Unit | Printer Hp Deskjet F2276 | 1.282.700 | 3.851.100 |
5. | 3 Unit | UPS PRIMATECH 600VA | 797.500 | 2.392.500 |
Terbilang | Total | 42.902.750 | ||
Empat Puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah |
Pasal 2
Dasar pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
- Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah berikut petunjuk teknisnya.
- Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
PASAL3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA ditetapkan selama 7 (tujuh) liari kerja terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 06 April 2009 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 13 April 2009.
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
PASAL 4
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 42.902.750,- (Empat puluh dua juta sembulan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang dibebankan kepada Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Tahun Anggaran 2009 Kode Rekening (1.20.03.02.09.5.2.3) dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price);
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga borongan dilakukan dengan cara:
- Pembayaran tunai setelah pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung kantor dilaksanakan;
- Pembayaran dilakukan atas beban tetap kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung kantor dengan Kode Rekening (1.20.03.02.09.5.2.3) pada Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Batu tahun Anggaran 2009.
PASAL 6
PEKERJAAN BERAKH1R
Pekerjaan dinyatakan berakhir apabila seluruh barang sudah diserahkan oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA telah melunasi pembayaran sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
PASAL 7
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 %o (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima person) dari jumlah harga borongan.
PASAL 8
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
(1) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA;
(2) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak mi adalah :
- Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi);
- Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan / penyelesaian pekerjaan.
(3) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir;
(4) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
PASAL 9
PEMBATALAN PERJANJIAN
(1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berturut-turut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut;
(2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA;
- Tidak dapat melaksanakan/melanjutkan pekerjaan;
- Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA;
- Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini
(3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
PASAL 10
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea meterai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah;
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
PASAL 12
LAIN-LAIN
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Swat Perjanjian ini atau pembahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;
(2) Sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini antara lain :
- Surat Penawaran harga;
- Berita Acara Hasil Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi;
- Surat Laporan dan Usulan Calon Penyedia barang/Jasa yang dipilih;
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
- Dan Lain-lain
PASAL 13
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah di tanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiran-lampiran perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja;
PIHAK KEDUACV. TUNAS ABADI
MOCH. T DHA’IR Direktur
|
PIHAK PERTAMAKUASA PENGGUNA ANGGARAN
DRS. EKO SUHARTONO, M.M Pembina NIP. 010 223 085 |
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : 027/75/KPA/422.022/2009
Tanggal : 06 April 2009
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs. EKO SUHARTONO, MM
NIP : 010 223 085
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Humas dan Protokol Setda Batu
Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 98 batu
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : MOCH. T DHAI’IR
Jabatan : Direktur CV. TUNAS ABADI
Alamat Kantor : Jl. Watu Gong No. 22 Malang
Selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA
PHAK PERTAM memberikan perintah kepada PIHAK KEDUA untuk menyelesaikan pekerjaan sebagai berikut:
- Macam-macam Pekerjaan : Penyediaan Komputer/PC, Komputer Note
Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor
- syarat-syarat Pekerjaan : sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur
dalam dokumen pekerjaan.
- Harga Penawaran : Rp. 42.902.750,- (Empat Puluh dua juta sembilan
ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
- Cara Pembayaran : Secara Tunai sesuai yang diatur dalam pasal-pasal
Kontrak Perjanjian Pekerjaan
- Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 06 April 2006 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 13 April 2009
Demikian Surat Perintah Mulai Kerja (SMPK) ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, Surat Perintah Mulai Kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PIHAK KEDUACV. TUNAS ABADI
MOCH. T DHA’IR Direktur
|
PIHAK PERTAMAKUASA PENGGUNA ANGGARAN
DRS. EKO SUHARTONO, M.M Pembina NIP. 010 223 085 |
Thx 4 the share bro. Kebetulan lagi cari2 referensi contoh surat perjanjian.
Good information.
Karsanto - Desember 15, 2009 pukul 2:20 am |
Dear Pak,
saya butuh contoh addendum untuk penambahan atau pengurangan pekerjaan dari kontrak yang sudah ada.
Mungkin bisa dibantu.
terima kasih
salam
eka
eka - Januari 8, 2010 pukul 9:07 am |
bisa di share ke facebook ga’ ?
AZIZAH - Agustus 26, 2010 pukul 12:24 pm |
tlg emailkan contoh perjanjian sewa menyewa bendera cv yang di lakukan oleh pihak k e 3
retno - November 22, 2010 pukul 4:19 am |
talong kirimkan contoh perjanjian sewa menyewa bendera cv oleh pihak k 3.
retno - November 22, 2010 pukul 4:20 am
along kirimkan contoh perjanjian sewa menyewa bendera cv oleh pihak k 3 utk perusahaan kontraktor di email setiawan_trias@yahoo.co.id
trias - Oktober 6, 2011 pukul 3:29 pm
gabung mas..
membantu bgt tulisannya..
dah lama dicari yang ginian, bisa kirimkan format kontrak barang dan kontrak konstruksi ke email saya donk.. yang telah pakai PP 54 tahun 2010 kalau ada..
roel - Januari 27, 2011 pukul 5:51 pm |
thank bro contoh spk nya..pas banget ama yang ane cari..boleh copi paste ya….
fatkhur- kuliabisnisinternet.com - Februari 7, 2011 pukul 12:37 pm |
gabung pak.
bisa tolong email contoh addendum spk untuk PL kendaraan bermotor pa
lia - Agustus 4, 2011 pukul 2:35 am |
sangat membantu sekali, tapi kalau bisa tolong kirimkan contoh addendum konstruksi
Helme Isnairi - November 29, 2011 pukul 2:30 pm |
lagi nyari surat kontrak nyasar kesini.. terimakasih sudah share..
saya pelajarin dulu ya.. mudah2an bisa membantu apa lagi dicari nih
salam
koeshariatmo - Desember 7, 2011 pukul 4:59 pm |
Bisa tolong untuk dapat dikirimkan contoh perjanjian sewa menyewa bendera perusahaan (PT) untuk perusahaan yang bergerak di bidang IT di email ita.laksmi@yahoo.com. Terima kasih …
italaksmi - Januari 30, 2012 pukul 5:39 pm |
pak bisa kasih contoh surat tentang berakhirnya perjanjian kerjasama ,japri ya pak
anggiutari - Februari 23, 2012 pukul 8:38 am |
Sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini antara lain :
Surat Penawaran harga;
Berita Acara Hasil Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi;
Surat Laporan dan Usulan Calon Penyedia barang/Jasa yang dipilih;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Dan Lain-lain
Berkas dan lain lain maksutnya data kualifikasi ya Pak
bonar siahaan - September 4, 2012 pukul 8:53 am |
pak bisa kasih contoh Draft proposal tentang kerjasama rental Laptop/PC
zul - Januari 17, 2013 pukul 1:38 am |
It appears you truly understand quite a lot pertaining
to this particular topic and it exhibits as a result of this unique
article, named Electric Blinds “Contoh Surat Perjanjian Kontrak | Kacier Kusuma’s Blog”. Thx -Letha
Dominga - Maret 13, 2013 pukul 9:16 pm |
I personally desire to save this specific blog, “Contoh Surat Perjanjian Kontrak | Kacier Kusuma’s Blog” on my very own web page. Would you care if perhaps I actuallydo? Regards ,Christian
Tinyurl.com - April 14, 2013 pukul 8:37 pm |
“Contoh Surat Perjanjian Kontrak | Kacier Kusuma’s Blog” was a very good article and therefore I actually was pretty satisfied to read the blog post. Thanks for your effort-Renee
Guadalupe - Juli 3, 2013 pukul 6:40 am |
I truly have a tendency to agree with everything that has been written inside “Contoh Surat
Perjanjian Kontrak | Kacier Kusuma’s Blog”. Thanks for pretty much all the facts.Regards-Lavada
Vada - Agustus 3, 2013 pukul 4:37 pm |
What exactly genuinely motivated u to compose
“Contoh Surat Perjanjian Kontrak | Kacier Kusuma’s Blog”? I actuallyabsolutely appreciated the post! Thanks -Chad
Esther - Agustus 4, 2013 pukul 5:25 pm |
I personally Believe post, “Contoh Surat Perjanjian Kontrak | Kacier Kusuma’s Blog” ended up being correctly written! I personallycould not agree along with u even more! Finally appears like I reallyidentified a internet site truly worth checking out. Thanks for your time, Stephanie
Luisa - Agustus 9, 2013 pukul 6:43 pm |
This specific article, “Contoh Surat Perjanjian Kontrak | Kacier Kusuma’s Blog” ended up being fantastic. I’m impressing out a clone to present to my personal colleagues. Thanks-Harley
Elijah - Agustus 18, 2013 pukul 10:55 am |
“Contoh Surat Perjanjian Kontrak | Kacier Kusuma’s Blog” ended up being a superb article, cannot help but wait to read much more of your blogs. Time to waste several time on the web hehe. Thanks ,Jerri
Hilda - Agustus 18, 2013 pukul 11:32 am |
Hey there, You have done a fantastic job. I’ll definitely
digg it and personally suggest to my friends.
I am confident they will be benefited from this web site.
Pinjaman Dana Jaminan BPKB Mobil di Malang - Oktober 2, 2013 pukul 5:06 am |
Hmm it seems like your website ate my first comment (it
was super long) so I guess I’ll just sum it up what
I had written and say, I’m thoroughly enjoying your
blog. I as well am an aspiring blog blogger but I’m still new to everything.
Do you have any helpful hints for novice blog writers?
I’d genuinely appreciate it.
transvalores.com - September 23, 2014 pukul 11:03 pm |
Pak, bisa tolong segera kirimkan contoh perjanjian sewa menyewa bendera cv oleh pihak utk perusahaan kontraktor di email
Denny H. Sudrajat - Januari 9, 2015 pukul 8:15 pm |